Berapa Biaya Resmi Jadi WNI di 2026? Ini Rincian Tarif Per Jalur yang Baru Berlaku

28 Juli 2026

Berapa Biaya Resmi Jadi WNI di 2026? Ini Rincian Tarif Per Jalur yang Baru Berlaku

Kalau selama ini kamu penasaran berapa biaya sebenarnya buat warga negara asing (WNA) yang ingin resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI), sekarang jawabannya sudah jelas hitam di atas putih. Pemerintah baru saja menetapkan tarif resmi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, dan angkanya bervariasi tergantung jalur yang ditempuh, mulai dari jutaan sampai puluhan juta rupiah.

Rincian Tarif Naturalisasi Berdasarkan Jalur

PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, termasuk untuk proses pewarganegaraan. Berikut rinciannya:

Jalur Permohonan Tarif
Naturalisasi reguler (diajukan langsung oleh WNA) Rp75 Juta
Naturalisasi lewat perkawinan campuran Rp25 Juta
Anak dari perkawinan campuran / lahir di negara ius soli Rp5 Juta
Anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih status Rp5 Juta
R-3/TMemperoleh kembali kewarganegaraan RI Rp1 Juta
Melepas status WNIR 6.600 VA ke atas Rp5 Juta

Jalur reguler jelas jadi yang paling mahal karena berlaku untuk WNA yang mengajukan permohonan sepenuhnya atas inisiatif sendiri, tanpa jalur keluarga atau riwayat kewarganegaraan sebelumnya. Sementara jalur perkawinan campuran dan anak-anak hasil pernikahan campuran mendapat tarif jauh lebih ringan.

8 Syarat Resmi Jadi WNI Lewat Pewarganegaraan

Selain soal tarif, proses naturalisasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 9. Berikut delapan syarat yang wajib dipenuhi pemohon:

  1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  2. Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945
  5. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau lebih
  6. Tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI
  7. Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Proses Setelah Permohonan Diajukan

Permohonan pewarganegaraan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri. Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

  • Jika dikabulkan, keputusan ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima Menteri, dan pemohon diberi tahu maksimal 14 hari setelah Keppres terbit.
  • Jika ditolak, alasan penolakan wajib disampaikan Menteri kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima.

Kenapa Tarifnya Bisa Berbeda Jauh Antar Jalur?

Perbedaan tarif ini sebenarnya mencerminkan tingkat kompleksitas proses masing-masing jalur. Jalur reguler dianggap butuh proses verifikasi paling menyeluruh karena pemohon sepenuhnya WNA tanpa keterikatan keluarga dengan WNI sebelumnya. Sementara jalur keluarga dan anak dianggap lebih sederhana secara administratif karena sudah ada keterkaitan riwayat kewarganegaraan dalam keluarga tersebut.

Ada juga biaya tambahan di luar tarif pokok, misalnya untuk pengurusan dokumen pendukung seperti salinan Keputusan Menteri yang rusak atau hilang, yang dikenakan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per dokumen.

Buat kamu yang sedang mempersiapkan dana besar mendadak, entah untuk kebutuhan administrasi seperti ini atau kebutuhan mendesak lainnya, UangMe bisa jadi solusi pinjaman online resmi berizin OJK dengan limit hingga Rp50 juta dan tenor sampai 9 bulan, langsung lewat aplikasi tanpa jaminan.

Banner Promosi Mobile

Wujudkan Tujuan Finansialmu, Mulai dari UangMe!

Dapatkan pinjaman tunai daring tanpa agunan langsung kapanpun dan di manapun. UangMe memberikan solusi keuangan cepat, aman, dan terpercaya mulai dari pengajuan hingga pencairan dana langsung ke rekeningmu. Proses 100% online, bunga kompetitif, dan keamanan data bersertifikasi internasional.

Tenor hingga 12 bulan dengan Bunga mulai dari 0.2%/hari
Berizin & diawasi OJK berdasarkan KEP-4/D.05/2021
Perlindungan data bersertifikat ISO 27001
RegulatorDownload Sekarang