RESMI, UangMe telah mendapatkan izin usaha dari OJK!
15/01/2021Jakarta, 15 Januari 2021 - Dengan senang kami mengumumkan bahwa PT UANGME FINTEK INDONESIA ( UangMe ) secara resmi telah diizinkan untuk menjalankan usaha pinjam meminjam berbasis teknologi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Tercantum dalam surat keputusan OJK dengan nomor KEP-4 / D.05 / 2021 yang berlaku tanpa batas waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaUangMe Dinobatkan sebagai Fintech Unggulan dalam INCLUSIVE FINTECH (IF) 50
20/10/2020UangMe, perusahaan jasa keuangan terpercaya terkemuka di Indonesia, mengumumkan peringkatnya di antara 50 perusahaan jasa keuangan dalam teknologi keuangan global (fintech) Inclusive Fintech 50. Vincent Jaya Saputra , Presiden Direktur mengatakan, "UangMe berkomitmen untuk terus menjadi platform P2P inovatif yang mendukung inklusi keuangan untuk memberikan solusi keuangan kepada masyarakat yang tidak memiliki rekening bank.
Baca Selengkapnya














