⚠️ HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. ⚠️JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
Life at UangMe
Kenali lebih dekat aktivitas dan budaya kerja di UangMe
Momen di UangMe
Kami percaya bahwa kerja keras dapat diimbangi dengan kolaborasi yang ringan dan suasana yang menyenangkan
Temukan Apa yang Baru di UangMe
Cek akun Instagram resmi UangMe untuk update terbaru khusus untukmu
Jl. Jend. Sudirman Kav 48A Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Kantor Layanan Pelanggan
Gedung Plaza Dubai No. 7 & 8
Jl. Tole Iskandar RT 04 / RW 04, Depok, Jawa Barat 16412
Hari Kerja (Senin - Jumat) : 08.00 - 16.00
Kantor Operasional
Jl. Letjen Suprapto No.70, Ngampilan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, 55261
Disclaimer Risiko
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
Hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.