
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Seiring dengan telah dibentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sejak tanggal 1 Januari 2021 yang sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan maka untuk penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan melalui LAPS SJK. LAPS SJK dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi pelanggan agar dapat menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, independen, adil, efektif, dan dapat dipercaya.
Informasi lebih lanjut terkait LAPS SJK, silakan hubungi:
| Pengaduan APPK | : 08118051650; 08118051651; 08118051653; 08118051655 atau |
| Pengaduan Non APPK | : 08118051652; 08118051654 |
Pengaduan APPK :
Pengaduan Non APPK :












